Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Banten Tunggu Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Kompas.com - 25/11/2021, 16:27 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina Covid-19 saat pulang dari luar negeri.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkasa yang sudah dilengkapi. Setelah diperiksa, jaksa peneliti memastikan berkas perkara empat orang tersangka dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

"Tahap 1 sudah selesai. Sudah P-21 pada 24 November 2021, berkas dinyatakan lengkap. Tapi belum tahap 2," ujar Ivan, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Berkas Perkara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Disebut Sudah Lengkap

Dengan begitu, kata Ivan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pelanggaran kekarintaan tersebut.

Ivan belum dapat memastikan kapan kepolisian bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Setelah P-21, berkas dinyatakan lengkap, maka polisi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Ivan.

"Karena kemarin sudah P-21 berarti kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian," sambungnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan OP sebagai tersangka dalam kasus itu.

Birgjen Pol Yusri Yunus yang kala itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Rachel diduga kuat sempat menjalani karantina setelah pulang berlibur dari Amerika Serikat. Informasi tersebut berdasarkan keterangan saksi dalam proses pemeriksaan.

Kepada penyidik, saksi menyebutkan bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.

"Keterangan saksi, betul dia keluar (dari pusat karantina). Tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai dan sebagainya. Itu kan dari keterangan saksi didapatkannya," ujar Tubagus.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com