JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap sejumlah oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila yang terlibat aksi anarkistis saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, sebanyak 20 anggota PP yang diamankan dalam demo tersebut.
Sebanyak 15 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kegiatan demo tadi, kami mengamankan sebanyak 15 orang yang saat ini sudah ada di belakang. Mereka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Polisi Pangkat AKBP Diserang Oknum Ormas Pakai Senjata Tajam, Luka Robek di Kepala
Menurut Zulpan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap 15 orang tersebut.
Para tersangka terbukti membawa senjata tajam dalam aksi demonstrasi tersebut.
Selanjutnya, kata Zulpan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan terhadap para tersangka.
"Sudah dilakukan pemeriksaan awal. Bahwa mereka semuanya membawa sajam. Tentunya terhadap mereka semua ini akan kami lakukan tindakan hukum," kata Zulpan
"Proses hukum berjalan terhadap 15 orang tersangka ini mulai menjalani pemeriksaan lanjutan dan tentu ditahan," sambungnya.
Dalam aksi demo tersebut, seorang polisi berpangkap AKBP terluka parah diserang oleh massa pendemo.
"Anggota kami diserang dengan senjata tajam. Kepala bagian belakang mengalami luka robek dan pendarahan yang cukup besar. Harus mendapatkan jahitan," kata Endra.
Baca juga: Buntut Bentrokan Ormas di Ciledug, 2 Anggota PP Jadi Tersangka
Saat ini korban sudah menjalani perawatan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat mengatakan, lima orang lain yang turut diamankan dalam aksi demonstrasi tersebut masih berstatus saksi dan sedang dalam pemeriksaan petugas.
"15 orang itu secara penetapan tersangka, dengan minimal dua alat bukti sudah terbukti," ungkap Tubagus.
Tubagus menambahkan, sebanyak 15 tersangka yang telah ditahan dijerat pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
"Iya yang ini adalah tersangka pasal 2 UU Darurat, karena membawa senjata tajam," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.