Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/11/2021, 19:48 WIB
Djati Waluyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani guna menuntut rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi diubah menjadi 7,82 persen.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi M Indrayana mengatakan aksi tersebut dilaksanakan dalam rangka menolak rekomendasi UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Hal tersebut dilakukan karena pada sidang keputusan rekomendasi kenaikan UMK, pihaknya menarik diri lantaran tidak setuju dengan rumusan yang digunakan berdasarkan PP 38 tahun 2021.

Baca juga: Buruh Gelar Demo di Depan Kantor Disnaker Bekasi, Tuntut Pemkot Tarik Rekomendasi Kenaikan UMK 0,7 Persen

Namun tanpa adanya perwakilan buruh, ketua maupun anggota Depeko lainya tetap melanjutkan sidang tersebut.

"Dari pihak ketua Depeko Bekasi Bu Kadisnaker tahu-tahu mengadakan pleno tanpa adanya keterlibatan serikat pekerja. Dewan Pengupahan Kota itu merekomendasikan langsung ke Provinsi Jabar tanpa kehadiran serikat pekerja yang 0,71," ujar Indrayana saat dikonfirmasi wartawan via telefon, Kamis (25/11/2021).

Setelah massa turun untuk menolak rekomendasi tersebut, akhirnya perwakilan buruh yang difasilitasi oleh Polres Metro Bekasi Kota dapat melakukan mediasi dengan Disnaker.

"Dari proses itu akhirnya tadi kami diterima difasilitasi oleh Pak Kasat Intel Polres Metro Bekasi Kota nah muncullah itu yang 7,85 persen,"ujarnya.

Indrayana mengatakan, angka tersebut berasal dari perhitungan berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Dengan begitu nantinya surat tersebut akan diberikan kepada Sekretariat Disnaker Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: 850 Pengendara di Kota Bekasi Terjaring Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran yang Terbanyak

Dengan persentase tersebut, kata Indrayana, kenaikan UMK 2022 bisa menjadi Rp 5.15.396.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Usulan tersebut disampaikan atas dasar kesepakatan Pemkot Bekasi untuk kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 0,71 persen.

”Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar Rp33.000,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti, Senin (22/11/2021).

Ika mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, di mana dalam aturan tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK.

”Ada rumusan dan ada perhitungan, ada batas atas dan batas bawah. Alhamdulillah Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK kita,” ujarnya.

Sementara itu, kenaikan UMK sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. Pasalnya, keputusan UMK masih ada ditangan Gubernur Jawa Barat.

”Kita mengusulkan terlebih dahulu dari Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur,” ujarnya.

Ika melanjutkan, Pemkot Bekasi sejauh ini telah melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan, baik Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

”Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan,” ungkapnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com