BEKASI, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani guna menuntut rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi diubah menjadi 7,82 persen.
Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi M Indrayana mengatakan aksi tersebut dilaksanakan dalam rangka menolak rekomendasi UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Hal tersebut dilakukan karena pada sidang keputusan rekomendasi kenaikan UMK, pihaknya menarik diri lantaran tidak setuju dengan rumusan yang digunakan berdasarkan PP 38 tahun 2021.
Namun tanpa adanya perwakilan buruh, ketua maupun anggota Depeko lainya tetap melanjutkan sidang tersebut.
"Dari pihak ketua Depeko Bekasi Bu Kadisnaker tahu-tahu mengadakan pleno tanpa adanya keterlibatan serikat pekerja. Dewan Pengupahan Kota itu merekomendasikan langsung ke Provinsi Jabar tanpa kehadiran serikat pekerja yang 0,71," ujar Indrayana saat dikonfirmasi wartawan via telefon, Kamis (25/11/2021).
Setelah massa turun untuk menolak rekomendasi tersebut, akhirnya perwakilan buruh yang difasilitasi oleh Polres Metro Bekasi Kota dapat melakukan mediasi dengan Disnaker.
"Dari proses itu akhirnya tadi kami diterima difasilitasi oleh Pak Kasat Intel Polres Metro Bekasi Kota nah muncullah itu yang 7,85 persen,"ujarnya.
Indrayana mengatakan, angka tersebut berasal dari perhitungan berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Dengan begitu nantinya surat tersebut akan diberikan kepada Sekretariat Disnaker Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: 850 Pengendara di Kota Bekasi Terjaring Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran yang Terbanyak
Dengan persentase tersebut, kata Indrayana, kenaikan UMK 2022 bisa menjadi Rp 5.15.396.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Usulan tersebut disampaikan atas dasar kesepakatan Pemkot Bekasi untuk kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 0,71 persen.
”Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar Rp33.000,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti, Senin (22/11/2021).
Ika mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, di mana dalam aturan tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK.
”Ada rumusan dan ada perhitungan, ada batas atas dan batas bawah. Alhamdulillah Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK kita,” ujarnya.
Sementara itu, kenaikan UMK sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. Pasalnya, keputusan UMK masih ada ditangan Gubernur Jawa Barat.
”Kita mengusulkan terlebih dahulu dari Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur,” ujarnya.
Ika melanjutkan, Pemkot Bekasi sejauh ini telah melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan, baik Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
”Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan,” ungkapnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.