Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnaker Kota Bekasi Sampaikan Rekomendasi UMK Versi Buruh yang Naik 7,8 Persen ke Pemprov Jabar

Kompas.com - 25/11/2021, 20:30 WIB
Djati Waluyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan akan menyampaikan rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) versi serikat buruh ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Rekomendasi tersebut disampaikan setelah adanya pertemuan antara pihak pemerintah dengan perwakilan buruh.

Dari pertemuan tersebut disepakati rekomendasi dari buruh yang akan disampaikan adalah naik 7,8 persen, berbeda jauh dengan yang telah disampaikan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi sebesar 0,71 persen.

"Kita menyampaikan aspirasi lah, masa sih pemerintah gak mau menyampaikan aspirasi. Kita kan situasinya bagaimana ya menginginkan adanya produktivitas semuanya," ujar Ika saat ditemui di Kantor Disnaker Kota Bekasi, kamis (25/11/2021).

Baca juga: Bertemu Disnaker Usai Demo, Serikat Buruh Kota Bekasi Rekomendasikan UMK Naik 7,8 Persen

Ika melanjutkan, setelah disetujui oleh Wali Kota Bekasi, pihaknya langsung memberikan rekomendasi tersebut ke Disnaker Provinsi Jabar.

"Hari ini langsung. Berangkat staf saya. Langsung disampaikan," ujarnya.

Meski telah mengusulkan ke pemerintah provinsi, dirinya tidak menjamin UMK yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

"Pada saat diusulkan nanti yang menjadi kewenangan kan adalah Gubernur," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengusulkan untuk menaikan UMK tahun 2022 sebesar 0,71 persen.

"Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar Rp33.000,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Buruh Gelar Demo di Depan Kantor Disnaker Bekasi, Tuntut Pemkot Tarik Rekomendasi Kenaikan UMK 0,7 Persen

Ika mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, di mana dalam aturan tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK.

"Ada rumusan dan ada perhitungan, ada batas atas dan batas bawah. Alhamdulillah Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK kita," ujarnya.

Sementara itu, kenaikan UMK sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. Pasalnya, keputusan UMK masih ada ditangan Gubernur Jawa Barat.

"Kita mengusulkan terlebih dahulu dari Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur,” ujarnya.

Ika melanjutkan, Pemkot Bekasi sejauh ini telah melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan, baik Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

”Jadi tidak semata-mata semaunya, kan ada rumusan,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com