Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Hotel di Tangsel Gelar Pesta Tahun Baru, Wali Kota: Sanksi sampai Izin Dicabut

Kompas.com - 25/11/2021, 20:34 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Benyamin Davnie menegaskan, pengelola hotel di wilayahnya dilarang menggelar pesta Tahun Baru 2022.

Larangan soal pesta Tahun Baru 2022 itu menyusul rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Tangsel pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

"Kita akan melarang hotel mengadakan kegiatan tahun baruan (2022)," tegas Benyamin, dalam rekaman suara, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Selama Sekolah Tatap Muka di Tangsel, 86 Orang Positif Covid-19

Dia menegaskan, Pemerintah Kota Tangsel tak segan untuk memberikan sanksi terhadap hotel yang bandel menggelar pesta Tahun Baru 2022.

Pemberian sanksi itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020.

"Penerapan sanksi pasti ada," tegas Benyamin.

Dia menguraikan, sanksi yang diberikan kepada pengelola hotel tergantung pada kesalahan yang nantinya ditemukan.

Adapun sanksi yang diberikan mulai dari peringatan lisan hingga pencabutan izin operasi.

"(Sanksi) dari mulai peringatan lisan sampai kepada pencabutan izin, tergantung tingkat kesalahannya," ucap Benyamin.

Baca juga: Ada Wacana Warga Tangsel Dilarang Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, pengetatan juga akan dilakukan di tempat pariwisata, tempat hiburan, mal, restoran, dan tempat yang menimbulkan kerumunan warga lainnya.

Dalam kesempatan itu, dia belum menuturkan bentuk pengetatan yang akan dilakukan.

Akan tetapi, Benyamin berujar bahwa pengetatan yang akan dilakukan adalah pembatasan kapasitas pengunjung di mal, restoran, dan lainnya.

"Misalkan, mal, restoran, segala macem, kapasitasnya akan kita batasi lagi. Apakah 25 persen atau 40 persen, nanti kita lihat," ucapnya.

Benyamin memastikan, Pemkot Tangsel akan menerbitkan peraturan resmi soal larangan warga berkerumun.

"Yang pasti, nanti kami akan menerbitkan pengaturan pelarangan orang-orang berkumpul di titik-titik tertentu," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan patroli di sejumlah lokasi yang rawan muncul kerumunan, seperti kawasan Alam Sutera, Ciputat, Pondok Aren, dan Serpong.

"Kita akan patroli di sana," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com