TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menindak lebih dari 1.000 pengendara kendaraan di Kota Tangerang selama Operasi Zebra Jaya 2021 pada 15-24 November 2021.
Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mbarep Susilo berujar, ada sekitar 1.050 pengendara yang diberikan teguran lisan.
Kemudian, pengendara yang diberikan sanksi administrasi ada sebanyak 387 orang.
"Jadi, sampai hari ke-10, teguran diberikan ke 1.050-an pengendara," ucapnya pada awak media, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: 850 Pengendara di Kota Bekasi Terjaring Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran yang Terbanyak
"Yang diambil tindakan 387 (pengendara)," sambung dia.
Susilo mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan pelat nomor dan knalpot bising.
Menurut dia, banyak pengendara yang hanya memasang satu pelat nomor saja di kendaraannya.
"Paling banyak melanggar itu pengendara roda dua. Kalau roda empat jarang," ucapnya.
Susilo menyebut, polisi mewajibkan pengendara yang kendaraannya berknalpot bising untuk mengganti knalpotnya dengan bentuk asli.
Sebelum diganti ke bentuk aslinya, kepolisian menyita terlebih dahulu kendaraan pengendara tersebut.
"Kendaraannya ditahan dan (pengendara) ganti knalpot asli," kata Susilo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.