JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/11/2021), berakhir ricuh.
Hal itu ditengarai oleh tindakan massa aksi yang berusaha menerobos masuk ke area kompleks parlemen. Petugas kepolisian pun mengadang dan menahan para pedemo di depan gerbang.
Namun, sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila justru melakukan tindakan anarkistis. Beberapa di antaranya bahkan mengeroyok seorang perwira menengah kepolisian berpangkat AKBP.
Baca juga: Kapolres Jakpus Ultimatum Pemuda Pancasila: Serahkan Pengeroyok Polisi atau Kami Kejar!
Kepolisian akhirnya melakukan tindakan tegas dengan membubarkan aksi demonstrasi itu. Sebanyak 20 orang yang terlibat aksi anarkistis ditangkap dan diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu, petugas juga menangkap seorang anggota ormas Pemuda Pancasila yang diduga mengeroyok anggota kepolisian hingga terluka parah di kepala.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, terdapat 15 anggota Pemuda Pancasila yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kegiatan demo tadi, kami mengamankan sebanyak 15 orang yang saat ini sudah ada di belakang. Mereka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap puluhan orang yang diamankan.
Baca juga: Polisi yang Dikeroyok Saat Amankan Demo Ormas di Gedung DPR Alami Hematoma dan Perutnya Robek
Sebanyak 15 orang di antaranya terbukti membawa senjata tajam dalam aksi demonstrasi tersebut.
Selanjutnya, kata Zulpan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus menahan para tersangka.
"Sudah dilakukan pemeriksaan awal bahwa mereka semuanya membawa sajam. Tentunya terhadap mereka semua ini akan kami lakukan tindakan hukum," kata Zulpan.
"Proses hukum berjalan terhadap 15 orang tersangka ini mulai menjalani pemeriksaan lanjutan dan tentu ditahan," sambungnya.
Baca juga: Polisi Temukan Senjata Tajam hingga Peluru dari Anggota Pemuda Pancasila yang Ditangkap
Sementara itu, lima orang lain yang turut diamankan masih berstatus saksi dan sedang diperiksa petugas.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
"Iya yang ini adalah tersangka Pasal 2 UU Darurat karena membawa senjata tajam," jelas Tubagus.