Tubagus mengungkapkan, petugas menyita senjata tajam (sajam) hingga peluru dari 20 orang anggota ormas Pemuda Pancasila yang ditangkap saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR Jakarta.
"Barang bukti yang ada di depan ini terdiri dari berbagai macam, salah satunya adalah kedapatan membawa dua butir peluru," ujar Tubagus kepada wartawan.
Menurut Tubagus, dua butir peluru tajam yang didapatkan dari tersangka diduga berukuran kaliber 38 untuk jenis senjata jenis revolver.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Perwira Menengah Polisi
Saat ini, penyidik masih mendalami motif tersangka membawa peluru tajam dan mencari asal barang bukti tersebut.
"Tentunya dengan barang bukti yang sudah ada saat ini akan kami kembangkan terus. Pengembangannya yang pertama dari mana dia memperoleh dan untuk apa digunakan," ungkap Tubagus.
"Bisa sangat mungkin bahwa senjatanya ada. Nanti kami akan kembangkan karena baru saja para tersangka diamankan," pungkasnya.
Dalam aksi demo tersebut, Kepala Bagian Operasi (KBO) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali terluka parah diserang oleh massa pedemo.
Zulpan menjelaskan, pengeroyokan terhadap Karosekali terjadi ketika massa aksi mencoba merangsek masuk ke area kompleks parlemen.
Saat itu, Karosekali dan polisi lainnya berusaha menahan para pedemo di depan gerbang.
"Mereka coba maksa masuk ke dalam tentunya di sini gedung Dewan ada etika. Dalam rangka penyampaian akomodasi, tentunya akan diakomodir jadi enggak bisa langsung semau-maunya," ungkap Zulpan.
Baca juga: Ricuh Demo Pemuda Pancasila, Polisi Tetapkan 15 Orang Tersangka
Akibat peristiwa itu, lanjut Zulpan, Karosekali terluka di bagian kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mendapat perawatan medis.
"Dirawat di RS Polri Kramatjati. Dia anggota senior pangkat pamen, AKBP pangkatnya, semestinya pelaku demo enggak perlu lakukan tindakan seperti itu," kata Zulpan.
Tak lama setelah kejadian, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap seorang terduga pengeroyok Karosekali saat bertugas mengamankan jalannya aksi demonstrasi.
Tubagus menjelaskan, pelaku langsung dibawa petugas dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tentang dugaan Pasal 170 KUHP saat pelaksanaan demo. Saat ini terhadap kejadian penganiayaan atau pengeroyokan sudah diamankan satu orang," ujar Tubagus.