Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/11/2021, 10:53 WIB
Djati Waluyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang warganya mudik pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.

Kebijakan tersebut berlaku bagi masyarakat asli maupun perantau yang bekerja di wilayah Kota Bekasi.

"Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi. Tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Pemkot Bekasi Larang Warga Pawai Saat Rayakan Tahun Baru 2022

Rahmat mengatakan, Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut.

"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Selain melarang warganya untuk mudik, Pemkot Bekasi juga memperketat aturan masuk ke Kota Bekasi.

"Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Megapolitan
Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Megapolitan
Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Megapolitan
7 dari 26 Orang yang Ditangkap di Kampung Bahari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

7 dari 26 Orang yang Ditangkap di Kampung Bahari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Saat Enam Pria Berkomplot Palsukan Meterai hingga Rugikan Negara Rp 936 Juta…

Saat Enam Pria Berkomplot Palsukan Meterai hingga Rugikan Negara Rp 936 Juta…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com