JAKARTA, KOMPAS.com- Seorang tersangka kasus pemalsuan surat izin operasional (SIO) di Polres Pelabuhan Tanjung Priok bernisial MW (21), menggelar akad nikah bersama sang kekasih di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.
MW resmi mempersunting SM (25) di Mushola Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (26/11/2021).
"Alhamdulillah kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok khususnya satreskrim telah melakukan akad nikah terhadap tersangka kami yang bernama MW," kata Kanit 2 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Eri Suroto.
"Meski statusnya tersangka namun hak-haknya kita kasih kita berikan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.
Baca juga: Polisi: Pelaku Pemalsuan SIO di Pelabuhan Tanjung Priok Raup Untung Ratusan Juta Rupiah
Disaksikan oleh orangtua dan kerabat, serta jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, MW dengan lantang mengucapkan ijab kabul kepada penghulu.
"Saya terima nikah dan kawinnya SM binti S dengan mas kawin tersebut tunai," ucap MW.
Setelah para saksi dan penghulu mengesahkan pernikahaan itu, SM pun tampak menitikkan air mata.
Sedang MW menutup kedua wajahnya dengan tangan seraya mengucap 'Alhamdulilah'.
Setelah itu, MW pun menyematkan cincin emas seberat 2 gram ke tangan perempuan yang kini telah menjadi pendamping hidupnya.
Saat diwawancarai usai ijab kobul, MW mengatakan perasaannya bahagia bercampur sedih, karena harus meninggalkan sang istri di hari pertama mereka resmi menikah.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Pemalsuan Surat Izin Operasi di Pelabuhan Tanjung Priok
"Kalau dari perasaan yang namanya mau keluarga ya dari saya pribadi sedih, enggak bisa sama-sama ngejalanin (rumah tangga) bersama istri saya," kata MW.
MW menuturkan, rencana pernikahaan ini sebenarnya sudah disiapkan jauh jauh hari.
Namun, sehari sebelum hari bahagia itu tiba, MW ditangkap atas kasus dugaan SIO palsu.
"Hari penangkapan saya hari Jumat, memang hari Sabtunya saya memang sudah merencanakan untuk menikah namun hal buruk menimpa diri saya sendiri," tuturnya.
Kuasa hukum MW, Agus Murianto menyebut, setelah MW tertangkap, pihaknya pun langsung mengajukan permohonan agar MW bisa melangsungkan pernikahan.
"Kami mengajukan permohonan untuk ijab kabul ini sama sekali tidak ada kendala. Kami ajukan H- satu pernikahan," ujar Agus.
Diketahui, MW sudah mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama 20 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.