Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/11/2021, 16:50 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Seorang tersangka kasus pemalsuan surat izin operasional (SIO) di Polres Pelabuhan Tanjung Priok bernisial MW (21), menggelar akad nikah bersama sang kekasih di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.

MW resmi mempersunting SM (25) di Mushola Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (26/11/2021).

"Alhamdulillah kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok khususnya satreskrim telah melakukan akad nikah terhadap tersangka kami yang bernama MW," kata Kanit 2 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Eri Suroto.

"Meski statusnya tersangka namun hak-haknya kita kasih kita berikan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca juga: Polisi: Pelaku Pemalsuan SIO di Pelabuhan Tanjung Priok Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Disaksikan oleh orangtua dan kerabat, serta jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, MW dengan lantang mengucapkan ijab kabul kepada penghulu.

"Saya terima nikah dan kawinnya SM binti S dengan mas kawin tersebut tunai," ucap MW.

Setelah para saksi dan penghulu mengesahkan pernikahaan itu, SM pun tampak menitikkan air mata.

Sedang MW menutup kedua wajahnya dengan tangan seraya mengucap 'Alhamdulilah'.

Setelah itu, MW pun menyematkan cincin emas seberat 2 gram ke tangan perempuan yang kini telah menjadi pendamping hidupnya.

Saat diwawancarai usai ijab kobul, MW mengatakan perasaannya bahagia bercampur sedih, karena harus meninggalkan sang istri di hari pertama mereka resmi menikah.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Pemalsuan Surat Izin Operasi di Pelabuhan Tanjung Priok

"Kalau dari perasaan yang namanya mau keluarga ya dari saya pribadi sedih, enggak bisa sama-sama ngejalanin (rumah tangga) bersama istri saya," kata MW.

MW menuturkan, rencana pernikahaan ini sebenarnya sudah disiapkan jauh jauh hari.

Namun, sehari sebelum hari bahagia itu tiba, MW ditangkap atas kasus dugaan SIO palsu.

"Hari penangkapan saya hari Jumat, memang hari Sabtunya saya memang sudah merencanakan untuk menikah namun hal buruk menimpa diri saya sendiri," tuturnya.

Kuasa hukum MW, Agus Murianto menyebut, setelah MW tertangkap, pihaknya pun langsung mengajukan permohonan agar MW bisa melangsungkan pernikahan.

"Kami mengajukan permohonan untuk ijab kabul ini sama sekali tidak ada kendala. Kami ajukan H- satu pernikahan," ujar Agus.

Diketahui, MW sudah mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama 20 hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com