JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan menggunakan uang hasil memeras anggota Polsek Menteng untuk kepentingan pribadinya, antara lain membayar utang dan membeli sejumlah barang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, total uang yang diminta Kepas awalnya berjumlah Rp 2,5 miliar. Dia semula berdalih uang itu akan digunakan untuk membuat seragam LSM Tamperak.
"Dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu baju harganya Rp 250.000, harus bayar pada saat itu juga kalau enggak diviralkan," kata Hengki dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Menakut-nakuti Bakal Surati Presiden
HW, anggota Polsek Menteng yang diperas menyatakan tak sanggup membayar Rp 2,5 mili ar. Akhirnya terjadi tawar menawar sehingga angkanya turun menjadi Rp 250 juta, lalu turun lagi ke Rp 50 juta.
HW yang panik dan takut pun langsung mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening LSM tersebut. Namun, berdasarkan penyelidikan kepolisian, uang Rp 50 juta itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Kepas.
"Faktanya dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi antara lain membayar utang, membeli mesin cuci, dan barang elektronik lainnya," kata Hengki.
Meski anggotanya membayar uang ke Kepas, namun Hengki menegaskan anggotanya tidak melanggar SOP sebagaimana yang dituduhkan.
Baca juga: Ketua LSM yang Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepas menuding HW telah melanggar SOP saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas. Kepas mempertanyakan mengapa empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.
Hengki menegaskan, pengiriman empat orang ke panti dilakukan karena mereka positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, namun polisi tak menemukan alat bukti terkait keterlibatan mereka dengan kasus begal.
"Korban menerangkan mengapa mau mengirimkan sejumlah uang, karena takut diviralkan video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada Presiden, pejabat negara dan petinggi Polri," kata Hengki.
Kepas telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021) lalu.
Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.
Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.