Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua LSM Peras Polisi, Uangnya Dipakai Bayar Utang

Kompas.com - 26/11/2021, 17:40 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan menggunakan uang hasil memeras anggota Polsek Menteng untuk kepentingan pribadinya, antara lain membayar utang dan membeli sejumlah barang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, total uang yang diminta Kepas awalnya berjumlah Rp 2,5 miliar. Dia semula berdalih uang itu akan digunakan untuk membuat seragam LSM Tamperak.

"Dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu baju harganya Rp 250.000, harus bayar pada saat itu juga kalau enggak diviralkan," kata Hengki dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Menakut-nakuti Bakal Surati Presiden

HW, anggota Polsek Menteng yang diperas menyatakan tak sanggup membayar Rp 2,5 mili ar. Akhirnya terjadi tawar menawar sehingga angkanya turun menjadi Rp 250 juta, lalu turun lagi ke Rp 50 juta.

HW yang panik dan takut pun langsung mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening LSM tersebut. Namun, berdasarkan penyelidikan kepolisian, uang Rp 50 juta itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Kepas.

"Faktanya dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi antara lain membayar utang, membeli mesin cuci, dan barang elektronik lainnya," kata Hengki.

Meski anggotanya membayar uang ke Kepas, namun Hengki menegaskan anggotanya tidak melanggar SOP sebagaimana yang dituduhkan.

Baca juga: Ketua LSM yang Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepas menuding HW telah melanggar SOP saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas. Kepas mempertanyakan mengapa empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.

Hengki menegaskan, pengiriman empat orang ke panti dilakukan karena mereka positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, namun polisi tak menemukan alat bukti terkait keterlibatan mereka dengan kasus begal.

"Korban menerangkan mengapa mau mengirimkan sejumlah uang, karena takut diviralkan video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada Presiden, pejabat negara dan petinggi Polri," kata Hengki.

Kepas telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021) lalu.

Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.

Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com