DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel kafe di kawasan Margonda RT 001 RW 003, Beji, Depok, Jawa Barat pada Jumat (26/11/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengatakan, kafe tersebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar sejumlah Peraturan Daerah.
Adapun penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki: Depok Kota Paling Fakir Trotoar Se-Indonesia
Kafe itu melanggar Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok No 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2021).
Bangunan kafe terancam dibongkar jika tak memiliki surat perizinan setelah enam bulan dari tanggal yang tertera di dalam berita acara penyegelan.
Adapun penyegelan juga dihadiri oleh TNI, Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.