Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM Tamperak yang Peras Polisi Juga Pernah Datangi Kemenkeu dan BNN

Kompas.com - 27/11/2021, 08:47 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengimbau kepada semua instansi sipil ataupun TNI-Polri berhati-hati dengan aksi LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak).

Hengki mencatat, LSM itu sudah berulang kali mencoba melakukan aksi pemerasan di sejumlah institusi negara.

Ketua Temperak Kepas Panagean Pangaribuan dan rekannya Robinson Manik menggunakan modus mendatangi instansi, lalu mencari kelemahan serta mengancam memviralkannya.

"Lokasi-lokasi yang didatangi oleh LSM ini antara lain Kemenkes, Kemenkeu, di sini sempat berselisih dengan (petugas) security karena yang bersangkutan memaksa untuk ikut rapat dengan menteri," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Jakpus, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Menakut-nakuti Bakal Surati Presiden

Kepas dan Robinson juga pernah mendatangi Badan Narkotika Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Polres Jakarta Selatan.

Di Polres Jaksel, pelaku datang pukul 22.00 WIB dengan celana pendek sambil marah-marah dan mencari kapolres.

"Ini sungguh-sungguh sangat menggangu kehormatan dan juga marwah daripada institusi. Mereka pakai celana pendek mendiskreditkan institusi dan pimpinan kesatuan," kata Hengki.

Selanjutnya, kedua pelaku juga pernah mendatangi Bareskrim Polri. Di sana mereka kembali mendiskreditkan personel polri.

"Mereka mengganggu marwah institusi juga. Mereka sampaikan bahwa 90 sampai 98 persen polisi ini adalah kotor, SDM-nya rendah," kata Hengki.

Baca juga: Diperas Ketua LSM, Penyidik Polsek Menteng Bayar Rp 50 Juta Pakai Modal Usaha Istri

Aksi Kepas dan Robinson akhirnya terhenti saat mereka mendatangi Mapolsek Menteng pada 19 November lalu.

Saat itu, mereka datang untuk memeras seorang penyidik yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.

Mereka menuding penyidik berinisial HW itu telah menerima suap dari tersangka yang ditangkapnya. Karena takut kasusnya diviralkan, HW pun membayar Rp 50 juta ke Kepas dan Robinson.

HW kemudian mengadukan masalah ini ke atasannya.

Kepas dan Robinson kemudian ditangkap atas dugaan pemerasan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Meski begitu, Hengki tetap meminta semua instansi waspada terhadap LSM Tamperak. Sebab, LSM ini memiliki anggota di seluruh Indonesia.

"Harap berhati-hati terhadap LSM Tamperak di seluruh Indonesia atas kejadian yang sudah terjadi," ujar Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com