Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Akan Kepung Balai Kota Hari Ini, Minta Anies Cabut Keputusan UMP DKI 2022

Kompas.com - 29/11/2021, 05:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menyatakan akan kembali berunjuk rasa di Balai Kota, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2022 hari ini, Senin (29/11/2021).

"KSPI akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung Balai Kota Jakarta," kata Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/11/2021) malam.

KSPI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mencabut surat keputusan (SK) penetapkan UMP 2022.

Hal itu sehubungan dengan hasil uji formil Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Minta Buruh Tak Lagi Demonstrasi, Wagub DKI: Kewenangan UMP Bukan di Pemprov

KSPI DKI Jakarta mendesak agar perhitungan pengupahan dikembalikan ke metode sebelum era UU Cipta Kerja.

"KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelas Winarso.

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK," tambah dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.

Jumlah itu hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu.

Kenaikan yang jauh dari signifikan ini akibat perubahan formula penghitungan upah sejak terbitnya Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya soal pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: Komisi D Dorong Pemprov DKI Prioritaskan Uji Emisi Kendaraan Umum

Melalui beleid anyar itu, penghitungan UMP sudah baku.

Pintu negosiasi antara pengusaha, pemerintah, dan buruh, seperti yang selama ini dilakukan otomatis tertutup.

Sebab, dalam menentukan UMP, data-data yang dipakai sebagai dasar penghitungan bersifat tunggal, yakni dari Badan Pusat Statistik sebagai lembaga berwenang.

Pemerintah daerah hanya dapat mengikuti formulasi perhitungan upah sesuai yang digariskan pemerintah pusat.

Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta mengimbau serikat pekerja tidak melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang tak signifikan.

"Kalau kondisi ini dipakai oleh teman-teman dengan dalih menyampaikan aspirasi, itu buat saya merugikan semua, bukan buat pengusaha saja, buat pekerja juga akan dirugikan," jelas Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, kepada Kompas.com pada Rabu (24/11/2021).

"Imbauan saya, para pengusaha tolong menyampaikan, atau perlu surat edaran lah kepada pekerjanya, untuk tidak melakukan itu. Kalau toh mereka melakukan mereka akan kena sanksi. Harapan saya begitu," kata Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com