Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Minta Anies Batalkan UMP DKI 2022, Massa Buruh Akan Bergerak ke Balai Kota dari Pulogadung

Kompas.com - 29/11/2021, 07:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta bakal menggelar demonstrasi pada hari ini, Senin (29/11/2021).

"Mulai aksi kurang-lebih dari jam 09.00 dari Kawasan Industri Pulogadung," kata juru bicara KSPI DKI Jakarta, Muazim Hidayat, kepada Kompas.com, Senin dini hari.

Titik tujuan unjuk rasa ini adalah Balai Kota DKI Jakarta. KSPI DKI Jakarta mengaku akan turun dengan kekuatan penuh.

Baca juga: Buruh Akan Kepung Balai Kota Hari Ini, Minta Anies Cabut Keputusan UMP DKI 2022

Hal ini sesuai dengan arahan Ketua KSPI Said Iqbal yang menyebut bahwa ribuan buruh akan melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk protes soal UMP 2022.

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK," kata Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/11/2021) malam.

Sebagai informasi, Undang-undang Cipta Kerja yang jadi acuan pengupahan hari ini sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji formil.

"KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelasnya.

Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta sebelumnya mengimbau serikat pekerja tidak melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang tak signifikan.

Baca juga: Minta Buruh Tak Lagi Demonstrasi, Wagub DKI: Kewenangan UMP Bukan di Pemprov

"Kalau kondisi ini dipakai oleh teman-teman dengan dalih menyampaikan aspirasi, itu buat saya merugikan semua, bukan buat pengusaha saja, buat pekerja juga akan dirugikan," jelas Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, kepada Kompas.com pada Rabu (24/11/2021).

"Imbauan saya, para pengusaha tolong menyampaikan, atau perlu surat edaran lah kepada pekerjanya, untuk tidak melakukan itu. Kalau toh mereka melakukan mereka akan kena sanksi. Harapan saya begitu," kata Dewi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.

Jumlah itu hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu.

Kenaikan yang jauh dari signifikan ini akibat perubahan formula penghitungan upah sejak terbitnya Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya soal pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Melalui beleid anyar itu, penghitungan UMP sudah baku.

Pintu negosiasi antara pengusaha, pemerintah, dan buruh, seperti yang selama ini dilakukan otomatis tertutup.

Sebab, dalam menentukan UMP, data-data yang dipakai sebagai dasar penghitungan bersifat tunggal, yakni dari Badan Pusat Statistik sebagai lembaga berwenang.

Pemerintah daerah hanya dapat mengikuti formulasi perhitungan upah sesuai yang digariskan pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com