JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia untuk meminta mengkaji ulang formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Surat dengan nomor 533/-085.15 itu memuat beberapa poin yang intinya meminta Kemenaker kembali mengkaji kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan rata-rata UMP per tahun.
Sebab, menurut Anies, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen," tulis Anies dalam surat yang diteken 22 November 2021.
Baca juga: Demo Minta Anies Batalkan UMP DKI 2022, Massa Buruh Akan Bergerak ke Balai Kota dari Pulogadung
Anies juga memberikan informasi kenaikan rata-rata UMP DKI Jakarta dalam enam tahun terakhir sebesar 8,6 persen.
Anies juga menyebutkan, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor usaha terpengaruh pandemi Covid-19.
Bahkan, kata Anies, ada beberapa sektor yang pertumbuhannya meningkat.
"Misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial," ujar Anies.
Baca juga: Kenaikan UMP Jakarta 2022 Rp 37.749 dan Janji Anies soal Biaya Hidup Murah bagi Kaum Buruh
Dengan alasan tersebut, Anies mengusulkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud," ucap Anies.
Anies juga menyebutkan, Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan membahasnya kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi keputusan gubernur sebelumnya.
"Agar prinsip keadilan bisa dirasakan," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.