Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Luhut dan Erick Thohir soal Bisnis Tes PCR

Kompas.com - 29/11/2021, 12:15 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan kolusi dan nepotisme dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 yang melibatkan Menteri Koordintor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Pihak pelapor, yakni Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (29/11/2021) ini.

"Hari ini kami ProDem hadiri undangan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terhadap pelaporan yang sudah kami buat," ujar Iwan kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi soal Bisnis PCR, Dianggap Kolusi dan Nepotisme

Dalam pemeriksaan hari ini, kata Iwan, dia juga membawa beberapa alat bukti tambahan terkait laporannya terhadap Luhut dan Erick.

Salah satunya adalah artikel pemberitaan soal Luhut dan Erick yang memiliki saham di perusahaan pemegang proyek pengadaan tes PCR untuk penanganan Covid-19.

"Tentang pengakuan Pak Luhut lewat Jubirnya, bahwa ada kepemilikan saham Pak Luhut pada PT GSI termasuk Pak Erick," ungkap Iwan.

Selain itu, Iwan mengaku juga menyerahkan alat bukti berupa struk pembayaran dan hasil tes PCR yang dilakukannya pada Juni 2021 silam.

"Kemarin itu dan kemudian harganya masih di angka Rp 700.000. Kan terjadi banyak perubahan harga itu sementara kita tahu di beberapa negara tidak segitu," katanya.

Baca juga: Laporan ProDem soal Luhut dan Erick Thohir Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR Ditolak Polisi

"Hari ini kami datang tentu akan juga sertai beberapa bahan dan bukti tes PCR akan kami sertakan juga. Itu yang akan kami sampaikan karena baru undangan soal klarifikasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Luhut dan Erick Thohir, dipolisikan atas dugaan keterlibatan bisnis tes PCR. Keduanya dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/11/2021).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Laporan ProDem terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya," ujar Iwan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa.

Iwan menjelaskan, Luhut dan Erick diduga telah melakukan tindak kolusi dan nepotisme karena terlibat dalam bisnis tes PCR pada masa pandemi Covid-19.

Kedua menteri tersebut, lanjut Iwan, memiliki saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang mendapat proyek pengadaan tes terkait Covid-19.

"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ungkap Iwan.

"Sudah jelas bahwa Luhut sebagai penyelenggara negara, tapi kemudian dia berada dalam perusahaan yang mendapat proyek PCR," sambungnya.

Sebelumnya, Luhut menanggapi santai soal rencana pelaporan dirinya dan Erick Thohir terkait bisnis tes PCR untuk Covid-19 oleh Jaringan Aktivis ProDem ke Polda Metro Jaya.

Menurut Luhut, tudingan bisnis PCR yang akan dilaporkan itu harus berdasarkan alat bukti yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kita juga harus belajar untuk bicara tuh dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor gitu. Itu kan kampungan, kalau orang bicara pakai katanya-katanya," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Luhut mengaku siap diaudit terkait tudingan keterlibatannya dalam bisnis PCR.

"Capek-capekin aja kalau hanya untuk mencari popularitas. Paling diaudit langsung selesai. Saya sudah bilang diaudit saja segera," ungkap Luhut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengusut ada tidaknya tindak pidana terkait bisnis tes PCR.

"Saya tak bermaksud membela LBP dan Erick, saya hanya menjelaskan konteks kebutuhan ketika dulu kita diteror dan dihoror oleh Covid-19, dan ada kebutuhan gerakan masif untuk mencari alat tes dan obat," ujar Mahfud.

"Silakan terus diteliti, dihitung, dan diaudit. Masyarakat juga punya hak untuk mengkritisi. Nanti akan terlihat kebenarannya," kata dia.

Di samping itu, Mahfud menjelaskan bahwa kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia sudah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Pada waktu itu ada tudingan bahwa Perppu itu dibuat untuk mengkorupsi dan mengambil keuangan negara dengan menggunakan hukum.

Padahal, alasan pemerintah waktu itu jelas untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap UUD 1945.

"Menurut hukum keuangan, pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari 3 persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi Covid-19 diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari 3 persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, pemerintah membuat Perppu," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com