Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telanjur Masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, WNA dari 11 Negara Ini Akan Dideportasi

Kompas.com - 29/11/2021, 15:06 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) yang berasal dari 11 negara atau sempat mengunjungi 11 negara itu dan telanjur masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mulai Senin (29/11/2021), akan langsung dideportasi.

Adapun 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa paspor WNA.

Pemeriksaan itu dilakukan bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Soekarno-Hatta Tutup Akses Masuk WNA dari 11 Negara atau Pernah ke 11 Negara Itu

KKP dan Imigrasi, lanjutnya, akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang.

Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.

"Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah (negara) yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Handoko kepada awak media, Senin.

"Kalau masuk hari ini, kami pasti akan rekomendasikan Imigrasi untuk dideportasi," sambungnya.

Baca juga: Waspada Varian Covid-19 Omicron, Anggota DPRD DKI Minta Rumah Sakit Siaga

KKP bekerja sama dengan Imigrasi karena pihak yang juga berwenang memeriksa riwayat perjalanan WNA di Bandara Soekarno-Hatta melalui paspor masing-masing adalah pihak Imigrasi.

"Kami akan mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi. Yang pastinya, untuk mengetahui perjalanan (WNA) bisa terlihat dari paspor," papar Handoko.

Kebijakan tersebut menyusul diterapkannya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto, di Jakarta, Senin ini.

Baca juga: Jokowi Wanti-wanti soal Corona Varian Omicron: Waspada, Pandemi Masih Mengancam

Dalam SE itu, WNA yang berasal dari 11 negara atau yang sempat mengunjungi 11 negara itu dilarang memasuki Indonesia.

Masih berdasarkan SE itu, meski berasal dari atau pernah mengujungi 11 negara itu, WNA masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari 11 negara/wilayah yang dimaksud
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
  • Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga

Sebagai informasi, pembuatan aturan itu menyusul terdeteksinya Covid-19 varian B.1.1.529 alias Omicron di berbagai negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com