JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal tuntutan buruh agar ia mencabut surat keputusan (SK) soal penetapan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935.
Anies mengaku belum dapat mencabut SK tersebut. SK tersebut hanya bisa dicabut jika terbit SK baru.
"Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situlah terjadi revisi (SK terdahulu)," ucap Anies kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
"Jadi ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata dia.
Baca juga: Kepada Massa Buruh, Anies Mengaku Terpaksa Tetapkan UMP DKI 2022 Naik Hanya Rp 37.749
Kepada massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang berunjuk rasa di Balai Kota, Senin, Anies mengaku terpaksa meneken SK tentang UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935 pada 20 November 2021.
Nominal ini sudah dapat diprediksi sebelum SK ditetapkan, karena didasarkan pada penghitungan yang sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar," kata Anies di hadapan massa.
Baca juga: Temui Pedemo, Anies Setuju dengan Serikat Pekerja: Kenaikan UMP 2022 Terlalu Kecil
Anies mengaku sepakat dengan para buruh, bahwa kenaikan UMP DKI 2022 terlalu kecil.
Oleh karena itu, pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta agar formula penghitungan UMP disesuaikan.
"Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Oleh karna itu kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan," sebut Anies.
"Jadi itu sudah kami kirimkan dan sekarang kita sedang fase pembahasan. Kita berkeinginan agar di Jakarta, baik buruh maupun pengusaha, merasakan keadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, KSPI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mencabut SK penetapan UMP 2022.
Baca juga: Anies ke Kemenaker: Kenaikan UMP Jakarta 2022 Jauh dari Layak dan Tak Penuhi Asas Keadilan
Hal itu sehubungan dengan hasil uji formil Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
KSPI DKI Jakarta mendesak agar penghitungan pengupahan dikembalikan ke metode sebelum era UU Cipta Kerja.
"KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelas Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso, Minggu (28/11/2021).
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK," ia menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.