Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI yang Pernah Kunjungi 11 Negara Ini Tetap Bisa Masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 29/11/2021, 16:00 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) yang pernah mengunjungi 11 negara dalam beberapa waktu terakhir masih boleh masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Adapun 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, WNI yang pernah mengunjungi 11 negara itu wajib menjalani karantina kesehatan selama 14 hari.

"Yang jelas WNI masih bisa diperkenankan masuk ke Indonesia," paparnya kepada awak media, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Soekarno-Hatta Tutup Akses Masuk WNA dari 11 Negara atau Pernah ke 11 Negara Itu

"WNI yang dari 11 negara tersebut, dia akan dikarantina lebih lama, yakni selama 14 hari," sambung dia.

Sebelum menjalani karantina kesehatan, kata Handoko, seluruh WNI yang tiba dari luar negeri turut diwajibkan menjalani tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta.

Tes PCR juga wajib dijalani oleh para WNA yang tiba dari luar negeri.

Jika ada penumpang dari luar negeri yang positif Covid-19, KKP akan mengirimkan spesimennya untuk diperiksa di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).

"Yang positif, kami akan kirimkan spesimennya ke Litbangkes untuk di-genome sequencing," ucapnya.

Baca juga: Telanjur Masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, WNA dari 11 Negara Ini Akan Dideportasi

Adapun kewajiban soal karantina kesehatan dan wajib tes PCR itu diterapkan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan itu dibuat menyusul terdeteksinya Covid-19 varian B.1.1.529 alias Omicron di berbagai negara.

Handoko menambahkan, berdasarkan aturan itu, WNA yang berasal dari 11 negara atau yang pernah mengunjungi 11 negara itu dilarang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta per Senin ini.

Jika telanjur tiba di Bandara Soekarno-Hatta, maka mereka akan dideportasi.

Baca juga: Waspada Varian Covid-19 Omicron, Anggota DPRD DKI Minta Rumah Sakit Siaga

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, WNA atau WNI yang boleh masuk ke Indonesia wajib melakukan:

  • Karantina kesehatan selama 7 hari atau karantina selama 14 hari khusus bagi WNA/WNI yang sempat mengunjungi 11 negara itu
  • Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
  • Menjalani tes PCR
  • Wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com