Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI yang Pernah Kunjungi 11 Negara Ini Tetap Bisa Masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 29/11/2021, 16:00 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) yang pernah mengunjungi 11 negara dalam beberapa waktu terakhir masih boleh masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Adapun 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, WNI yang pernah mengunjungi 11 negara itu wajib menjalani karantina kesehatan selama 14 hari.

"Yang jelas WNI masih bisa diperkenankan masuk ke Indonesia," paparnya kepada awak media, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Soekarno-Hatta Tutup Akses Masuk WNA dari 11 Negara atau Pernah ke 11 Negara Itu

"WNI yang dari 11 negara tersebut, dia akan dikarantina lebih lama, yakni selama 14 hari," sambung dia.

Sebelum menjalani karantina kesehatan, kata Handoko, seluruh WNI yang tiba dari luar negeri turut diwajibkan menjalani tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta.

Tes PCR juga wajib dijalani oleh para WNA yang tiba dari luar negeri.

Jika ada penumpang dari luar negeri yang positif Covid-19, KKP akan mengirimkan spesimennya untuk diperiksa di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).

"Yang positif, kami akan kirimkan spesimennya ke Litbangkes untuk di-genome sequencing," ucapnya.

Baca juga: Telanjur Masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, WNA dari 11 Negara Ini Akan Dideportasi

Adapun kewajiban soal karantina kesehatan dan wajib tes PCR itu diterapkan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan itu dibuat menyusul terdeteksinya Covid-19 varian B.1.1.529 alias Omicron di berbagai negara.

Handoko menambahkan, berdasarkan aturan itu, WNA yang berasal dari 11 negara atau yang pernah mengunjungi 11 negara itu dilarang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta per Senin ini.

Jika telanjur tiba di Bandara Soekarno-Hatta, maka mereka akan dideportasi.

Baca juga: Waspada Varian Covid-19 Omicron, Anggota DPRD DKI Minta Rumah Sakit Siaga

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, WNA atau WNI yang boleh masuk ke Indonesia wajib melakukan:

  • Karantina kesehatan selama 7 hari atau karantina selama 14 hari khusus bagi WNA/WNI yang sempat mengunjungi 11 negara itu
  • Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
  • Menjalani tes PCR
  • Wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com