JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan besaran APBD DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 82,47 triliun dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Besaran itu merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan dibacakan oleh anggota Banggar dari Fraksi Golkar Jamaluddin Lamanda.
Besaran ini disetujui oleh Dewan dan diketuk palu oleh Wakil Ketua I DPRD DKI Jakarta M Taufik sebagai pemimpin rapat paripurna.
"Dengan telah disetujuinya rancangan perda tentang APBD DKI tahun anggaran 2022 menjadi perda, maka perda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan kiranya Saudara Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD," kata Taufik di hadapan sidang.
Baca juga: Temui Pedemo, Anies Setuju dengan Serikat Pekerja: Kenaikan UMP 2022 Terlalu Kecil
Sebagai rincian, dalam postur APBD 2022, disepakati anggaran pendapatan daerah sekitar Rp 77,4 triliun, sedangkan belanja daerah sekitar Rp 75,7 triliun.
Dari segi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp 5 triliun, termasuk di dalamnya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2021 Rp 4 triliun.
Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan tahun 2022 dianggarkan sekitar Rp 6,7 triliun. Sebesar Rp 5,5 triliun di antaranya berupa penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.
Baca juga: Anies ke Kemenaker: Kenaikan UMP Jakarta 2022 Jauh dari Layak dan Tak Penuhi Asas Keadilan
Pengesahan APBD 2022 tersebut dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mewakili Gubernur Anies Baswedan yang absen.
"Izinkan kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota DPRD DKI Jakarta atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh substansi materi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2022," ucap Riza membacakan pidato Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.