Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Pelecehan Seksual Pengurus Gereja di Depok Terima Uang Restitusi

Kompas.com - 29/11/2021, 16:42 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dua keluarga korban pelecehan seksual berinisial J (14) dan BA (14) menerima uang restitusi (uang ganti rugi) dari terpidana Syahril Parlindungan Marbun di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021) siang.

Penyerahan restitusi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Antonius PS. Wibowo.

Syahril diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 untuk J, lalu ganti rugi untuk BA senilai Rp 11.520.639 sesuai tuntutan jaksa.

"Kami berterima kasih kepada LPSK telah menyampaikan surat kepada kami terkait restitusi. Alhadulillah setelah kami masukkan ke dalaman tuntutan ternyata dikabulkan oleh hakim. Dari pihak terpidana bersedia memenuhi restitusi," kata Kuncoro di Kejaksaan Negeri Depok, Senin siang.

Baca juga: Kisah Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja di Depok Bangkit dari Trauma...

Kuncoro mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syahri sudah diputuskan sejak 6 Januari lalu.

Terdakwa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak pada 15 September 2021.

"Sehingga perkaranya sudah inkrah. Hukuman untuk terpidana sudah dieksekusi 15 tahun penjara. Itu hukuman maksimal yang ada di undang-undang," tambah Kuncoro.

"Kami harapkan (restitusi ini) menjadi contoh karena banyak di daerah lain belum sampai terpenuhi. Semoga jadi contoh baik, sebagai best practice persidangan-persidangan selanjutnya," tambah Kuncoro.

Sementara itu, Antonius mewakili LPSK mengapresiasi perjuangan pemenuhan restitusi dari Kejaksaan Negeri Depok dan kuasa hukum korban.

Ia berharap keberhasilan pemenuhan restitusi kasus pelecehan seksual dari terpidana Syahril bisa ditularkan ke perkara lainnya di Depok dan di Indonesia.

"Kami LPSK siap berkerja sama dengan Kajari Depok," ujar Antonius.

Baca juga: Pengacara Korban Nilai Tepat Vonis 15 Tahun Penjara bagi Eks Pengurus Gereja di Depok

Sementara itu, orangtua korban berinisial J mengatakan, pihaknya mengajukan restitusi melalui LPSK atas saran dan rekomendasi dari kuasa hukum.

LPSK kemudian membantu mengajukan restitusi ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Ini memang sebuah kerja sama antara LPSK dengan Kejari Depok. Harapan saya, sebagai orangtua yang mengalami kasus seperti ini bisa mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh bapak korban, karena memang ini sudah sesuai dengan mandat Undang-Undang," kata orangtua J.

"Bukan materinya yang kami cari, tetapi yang kami lakukan ini adalah sebagai pembelajaran bagi orangtua yang memiliki kasus seperti ini," lanjut orangtua J.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

Megapolitan
Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Megapolitan
Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Megapolitan
Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Megapolitan
Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil 'Live' Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil "Live" Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Megapolitan
Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Megapolitan
PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

Megapolitan
Jadi Pengedar 10 Kg Sabu, Pengangguran di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Pengedar 10 Kg Sabu, Pengangguran di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Atap Rumah Warga di Bogor Terbang akibat Angin Kencang, Korban Terpaksa Mengungsi

Atap Rumah Warga di Bogor Terbang akibat Angin Kencang, Korban Terpaksa Mengungsi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com