Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Azas Tigor Naingggolan mengatakan, pemenuhan uang restitusi ini adalah pengalaman baru di dunia hukum Indonesia.
Ia menyebutkan, jarang sekali kasus pidana seperti pelecehan seksual yang berujung dengan pemenuhan uang restitusi.
"Pertama, kami atas nama keluarga korban dan korban mengucapkan terima kasih pada LPSK, Kejari dan Polres Depok yang telah bekerja sama dan berhasil membongkar kasus ini sampai tuntas di satu berkas, sampai ada restitusi," kata Tigor.
Ia mengatakan, restitusi merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
Pasal 7 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa korban dapat mengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada korban.
"Sebetulnya bukan nilainya, tapi wujud mandat UU. Negara memperhatikan ini," tambah Tigor.
Syahril divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Biarawan Gereja di Depok Cabuli Anak-anak Panti Asuhan di Angkot Saat Hendak Cukur Rambut
Syahril merupakan bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok dan memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sejumlah anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto kepada Kompas.com.
Hukuman 15 tahun penjara untuk Syahril merupakan maksimal sesuai yang tertera pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.
"Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Nanang Herjunanto.
Perjalanan kasus ini bermula ketika Syahril ditangkap polisi pada 4 Juni 2020.
Polisi bergerak usai korban dan pengurus gereja menggelar investigasi internal atas keterlibatan Syahril dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan gereja.
Azas Tigor menyebutkan, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di gereja, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda, sebab SPM sudah membimbing anak-anak itu sejak awal 2000.
Dari sedikitnya 20 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.