Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Curah Dilarang Beredar, Pemkot Tangerang Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

Kompas.com - 29/11/2021, 18:15 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, masih menunggu peraturan lengkap pemerintah pusat tentang pemberhentian peredaran minyak curah mulai 1 Januari 2022.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagop-UKM) Kota Tangerang, Teddy Bayu mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait petunjuk teknis (juknis) pemberhentian peredaran minyak curah itu.

"Kami masih koordinasi dan konsultasi terkait juknis dengan Kemendag," kata Teddy melalui pesan singkat, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Stop Peredaran Minyak Goreng Curah

"Nanti kalau sudah ada juknis terkait tersebut, saya informasikan lebih lanjut," sambung dia.

Teddy mengungkapkan, pemerintah pusat berencana menyetop peredaran minyak curah pada Januari 2022 lantaran minyak tersebut memiliki masa pakai yang pendek. Harga minyak curah juga tergolong cepat berubah atau fluktuatif jika dibandingkan dengan minyak kemasan yang harganya lebih stabul.

"Minyak curah disarankan diganti dengan minyak kemasan karena untuk menjaga mutu," ucap dia.

Dari sisi kesehatan, Teddy mengatakan bahwa minyak kemasan tergolong lebih higienis dan memiliki kualitas yang terjaga.

"Dan masa pakainya juga lebih lama," ujar dia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan sebelumnya mengemukakan, pemerintah akan menyetop peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai 1 Januari 2022.

Minyak goreng curah ini kan bergantung pada crude palm oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkan diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” kata Oke, Rabu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com