Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sebut Tingkat Keberhasilan Restitusi di Indonesia Masih Rendah

Kompas.com - 29/11/2021, 18:24 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Antonius PS. Wibowo menilai, tingkat keberhasilan pembayaran restitusi (uang ganti rugi kepada korban) masih rendah.

Antonius mengatakan, perjuangan untuk mencapai restitusi di kasus-kasus pidana masih panjang.

"Tingkat keberhasilan restitusi ini belum seperti yang kita harapkan meskipun dari tahun ke tahun ada perbaikan," ujar Antonius kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Keluarga Korban Pelecehan Seksual Pengurus Gereja di Depok Terima Uang Restitusi

LPSK mencatat ada 170 permohonan restitusi dari korban-korban kasus kejahatan TPPO (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan kejahatan seksual di seluruh Indonesia pada tahun 2021.

Permohonan tersebut bernilai total Rp 6,3 miliar.

"Sedangkan keberhasilannya masih sedikit baru sekitar empat putusan pengadilan yang mengabulkan dalam perkara kejahatan seksual," ujar Antonius.

Antonis menyebutkan, dua kasus kekerasan seksual, yaitu di Bengkulu dan Depok. Sementara dua perkara lainnya, yaitu kasus TPPO.

Ia mengatakan, restitusi juga diberikan untuk perkara TPPO, penganiayaan, dan terorisme.

Antonius menyebutkan, penyerahan restitusi yang diberikan kepada keluarga korban pelecehan seksual oleh pengurus gereja di Depok dinilai sebagai keberhasilan dan penyemangat untuk memperjuangkan restitusi.

"LPSK menyampaikan terima kasih kepada Kejari. Kami tetap bersinergi berkolaborasi dalam rangka memberikan keadilan kepada korban tindakan pidana," kata Antonius.

Pengamat Hukum, Azas Tigor Nainggolan menyebutkan, restitusi merupakan hak yang bisa didapatkan oleh keluarga korban pelecehan seksual.

Baca juga: Saat “Biarawan Gereja” Di Depok Cabuli Anak Panti Asuhan dan Dijuluki Kelelawar Malam

Restitusi merupakan mandat dari UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

"Jangan sampai hak korban dan keluarganya tidak diberikan karena ketidaktahuan kan lucu. Padahal negara mengamanahkan lewat undang-undang," kata Tigor di Kejaksaan Negeri Depok.

Menurut dia, perlu adanya sosialisasi dan edukasi terkait restitusi terhadap penegak hukum dan korban.

Tigor menyebutkan, hak atas restitusi bisa mulai diajukan dari tahap penyidikan di kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com