"Kepolisian harusnya sudah memberi tahu bahwa ada nih UU dan PP tentang restitusi," kata Tigor.
Tigor menyebutkan, sosialisasi tentang restitusi penting agar calon pelaku dan pelaku kejahatan seksual berpikir panjang.
Dengan demikian, pelaku kejahatan tahu ada uang ganti rugi kepada korban.
"Inikan bagaimana menambah beban pelaku dan memberi efek jera pada pelaku," kata Tigor.
Sebelumnya, dua keluarga korban pelecehan seksual berinisial J (14) dan BA (14) menerima uang restitusi (uang ganti rugi) dari terpidana Syahril Parlindungan Marbun di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021) siang.
Penyerahan restitusi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Antonius PS. Wibowo.
Syahril diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 untuk J, lalu ganti rugi untuk BA senilai Rp 11.520.639 sesuai tuntutan jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.