Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sebut Tingkat Keberhasilan Restitusi di Indonesia Masih Rendah

Kompas.com - 29/11/2021, 18:24 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Antonius PS. Wibowo menilai, tingkat keberhasilan pembayaran restitusi (uang ganti rugi kepada korban) masih rendah.

Antonius mengatakan, perjuangan untuk mencapai restitusi di kasus-kasus pidana masih panjang.

"Tingkat keberhasilan restitusi ini belum seperti yang kita harapkan meskipun dari tahun ke tahun ada perbaikan," ujar Antonius kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Keluarga Korban Pelecehan Seksual Pengurus Gereja di Depok Terima Uang Restitusi

LPSK mencatat ada 170 permohonan restitusi dari korban-korban kasus kejahatan TPPO (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan kejahatan seksual di seluruh Indonesia pada tahun 2021.

Permohonan tersebut bernilai total Rp 6,3 miliar.

"Sedangkan keberhasilannya masih sedikit baru sekitar empat putusan pengadilan yang mengabulkan dalam perkara kejahatan seksual," ujar Antonius.

Antonis menyebutkan, dua kasus kekerasan seksual, yaitu di Bengkulu dan Depok. Sementara dua perkara lainnya, yaitu kasus TPPO.

Ia mengatakan, restitusi juga diberikan untuk perkara TPPO, penganiayaan, dan terorisme.

Antonius menyebutkan, penyerahan restitusi yang diberikan kepada keluarga korban pelecehan seksual oleh pengurus gereja di Depok dinilai sebagai keberhasilan dan penyemangat untuk memperjuangkan restitusi.

"LPSK menyampaikan terima kasih kepada Kejari. Kami tetap bersinergi berkolaborasi dalam rangka memberikan keadilan kepada korban tindakan pidana," kata Antonius.

Pengamat Hukum, Azas Tigor Nainggolan menyebutkan, restitusi merupakan hak yang bisa didapatkan oleh keluarga korban pelecehan seksual.

Baca juga: Saat “Biarawan Gereja” Di Depok Cabuli Anak Panti Asuhan dan Dijuluki Kelelawar Malam

Restitusi merupakan mandat dari UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

"Jangan sampai hak korban dan keluarganya tidak diberikan karena ketidaktahuan kan lucu. Padahal negara mengamanahkan lewat undang-undang," kata Tigor di Kejaksaan Negeri Depok.

Menurut dia, perlu adanya sosialisasi dan edukasi terkait restitusi terhadap penegak hukum dan korban.

Tigor menyebutkan, hak atas restitusi bisa mulai diajukan dari tahap penyidikan di kepolisian.

"Kepolisian harusnya sudah memberi tahu bahwa ada nih UU dan PP tentang restitusi," kata Tigor.

Tigor menyebutkan, sosialisasi tentang restitusi penting agar calon pelaku dan pelaku kejahatan seksual berpikir panjang.

Dengan demikian, pelaku kejahatan tahu ada uang ganti rugi kepada korban.

"Inikan bagaimana menambah beban pelaku dan memberi efek jera pada pelaku," kata Tigor.

Sebelumnya, dua keluarga korban pelecehan seksual berinisial J (14) dan BA (14) menerima uang restitusi (uang ganti rugi) dari terpidana Syahril Parlindungan Marbun di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021) siang.

Penyerahan restitusi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Antonius PS. Wibowo.

Syahril diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 untuk J, lalu ganti rugi untuk BA senilai Rp 11.520.639 sesuai tuntutan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com