JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh menuntut enam hal kepada pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum 2022 dalam unjuk rasa mereka di kawasan Patung Kuda, Jakarta pusat, Senin (29/11/2021).
Massa buruh yang tergabung Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) itu menilai penetapan upah minimum 2022 tak manusiawi. Mereka menganggap, kenaikan upah minimum yang sebesar 1,09 persen atau di bawah inflasi dapat menghancurkan daya beli kelas pekerja yang sudah terpuruk selama dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Ada Demo Buruh, Arus Lalu Lintas di Patung Kuda ke Harmoni Dialihkan
Karena itu buruh menuntut enam hal, pertama mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden tentang Upah Layak Nasional tahun 2022 dengan kenaikan 10 sampai 15 persen.
Kedua, buruh menolak penghapusan upah minimum sektoral. Ketiga, menuntut pemerintah memberlakukan kembali 79 Undang-undang yang telah dihapus dan atau diubah melalui Omnibus Law Cipta Kerja.
Keempat, mewujudkan pendidikan gratis, yang Ilmiah dan demokratis. Kelima mencabut HGU (Hak Guna Usaha) dari perusahaan yang bermasalah, dan terakhir menyelesaikan konflik agraria struktural.
Dalam penetapan upah minimum, pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Buruh menilai, UU Ciptaker merupakan produk hukum yang inkonstitusional, tidak demokratis, tidak transparan, dan hanya mementingkan kelompok oligarki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.