JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel saluran outlet air limbah pabrik farmasi PT MEF yang diketahui melakukan pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada PT MEF adalah wajib menutup seluruh saluran outlet instalasi penyaluran air limbah (IPAL).
"Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Temukan 2 Perusahaan di Balik Cemaran Paracetamol Teluk Jakarta
PT MEF juga dikenakan sanksi administratif paksaan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.
PT MEF disebut belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan dan belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan.
Asep mengatakan, pengenaan sanksi administratif merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Wagub DKI Klaim Ikan-ikan di Teluk Jakarta Aman dari Cemaran Parasetamol
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel outlet air limbah PT MEF diketahui terdapat parameter air limbah yang tidak memenuhi baku mutu sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha," tutur Asep.
PT. MEF dikenakan wajib lapor untuk tindak lanjut penataan kewajiban sanksi secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pengawasan penataan sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. MEF," tutur Asep.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.