DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia meningkat tajam.
"Secara nasional kejahatan seksual terhadap anak itu meningkat tajam dan modus baru yang semakin terlihat adalah yang berhubungan teknologi infomasi," kata Antonius di Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (29/11/2021) siang.
Menurut dia, modus-modus kejahatan seksual yang terjadi kepada anak yakni penyebaran foto pribadi korban. Penyebaran foto pribadi korban dilakukan sebagai alat pemerasan korban yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Baca juga: Pelecehan Seksual Anak di Depok Marak Terjadi, Tigor: Status Kota Layak Anak Harus Dicabut
"Itu modus baru yang semakin memperbanyak kejahatan seksual kepada anak dan perempuan," tambah Antonius.
Antonius tak membeberkan berapa jumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Namun, ia menyatakan peningkatan kasus kejahatan seksual merata dengan korban di bawah umur dan dewasa.
"Saya tidak ingat angka pastinya tapi secara kualitatif besar," kata Antonius.
Meskipun perlu penelitian lebih lanjut, ia menduga ada pengaruh pandemi Covid-19 terhadap peningkatan kasus kejahatan seksual anak di Indonesia. Antonius melihat banyak orang yang harus berhubungan dengan teknologi informasi selama masa pandemi Covid-19.
"Suka tidak suka, mau tidak mau harus menggunakan laptop, harus menggunakan internet. Menurut saya iya, ada hubungannya (pandemi Covid-19 dengan kenaikan kasus kejahatan seksual terhadap anak)," kata Antonius.
Berdasarkan laporan LPSK, sejak 2016 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk meningkat 100 persen tiap tahunnya.
LPSK menilai jumlah itu belum sepenuhnya merepresentasikan keadaan yang sesungguhnya di masyarakat lantaran banyak korban yang tidak atau belum melapor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.