Lebih lanjut Zulpan mengatakan, dua pelaku berinisial FM (20) dan MAP (29) telah tertangkap.
Para pelaku membunuh korban di tempat penitipan motor dekat Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi.
Ketiga tersangka bekerja sama merencanakan aksi pembunuhan korban hingga memutilasi jenazahnya karena sakit hati.
"Bahwa yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," ujar Zulpan.
"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," kata dia.
Adapun saat ini para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.