TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 pada 30 November-13 Desember 2021.
Penerapan PPKM level 2 itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa dan Bali.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang padahal sudah berstatus PPKM level 1.
Pemerintah pusat menyebutkan, 10 wilayah di Jawa-Bali, termasuk Kota Tangerang, kembali menerapkan PPKM level 2 karena angka penapisan (tracing) Covid-19 menurun.
Baca juga: Isi Inmendagri, PPKM Level 2 di Jakarta sampai 13 Desember
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, pihaknya bakal meningkatkan jumlah tracing Covid-19 usai wilayah administrasinya diharuskan menerapkan PPKM level 2.
"Iya, akan terus (meningkatkan jumlah tracing)," paparnya saat ditemui di Situ Bulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Selasa (30/11/2021).
Dia menduga, PPKM di Kota Tangerang kembali menjadi level 2 lantaran jumlah tracing Covid-19 yang kian berkurang.
"Ya mungkin karena tracing-nya kurang," ucap Sachrudin.
Selain Kota Tangerang, wilayah di Jawa-Bali yang kembali menerapkan PPKM level 2 adalah seluruh kota/kabupaten di DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bogor.
Baca juga: Reuni 212 Batal di Jakarta, Wagub DKI: Keputusan yang Sangat Bijak
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya berujar, penerapan kembali PPKM level 2 berdasarkan pemantauan Satgas merujuk asesmen dari World Health Organization (WHO) hingga periode 27 November 2021.
"Ada 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2, di antaranya berada di wilayah Jabodetabek," ujar Luhut, Senin (29/11/2021) malam.
"(Hal itu) terjadi akibat turunnya angka tracing anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," lanjutnya.
Luhut tidak merinci kabupaten/kota mana saja yang mengalami penurunan dari level 1 ke level 2 itu.
Baca juga: Saat Anies Lesehan di Jalan Bersama Buruh yang Demo Menuntut Kenaikan UMP…
Dia hanya mengungkapkan, secara keseluruhan ada 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan 8 kabupaten/kota masuk ke dalam level 1 untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada 30 November-13 Desember 2021.
Luhut juga mengungkapkan, penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali hingga saat ini menunjukkan tren yang cukup stabil.
Hal ini dibuktikan dengan jumlah kasus Covid-19 yang terus terjaga pada tingkat yang cukup rendah.
Kemudian, kasus konfirmasi terus ditekan dan penurunannya ada di angka 99 persen sejak puncak kasus pada Juli lalu.
Namun, meski tren Covid-19 di Jawa-Bali cenderung stabil, Luhut juga menjelaskan saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.