JAKARTA, KOMPAS.com - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban pelecehan seksual dan perundungan, berharap pimpinan KPI segera menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Hal ini disampaikan MS melalui kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin.
"Saya harap rekomendasi Komnas HAM segera dilaksanakan dan ditaati unsur pimpinan KPI tanpa banyak alasan," kata Mualimin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Saat Komnas HAM Anggap KPI Pusat Gagal Jamin Keamanan Pekerja dari Perundungan dan Pelecehan Seksual
Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan bahwa MS mengalami perundungan dan pelecehan seksual di kantornya. Hal itu terjadi karena KPI dinilai gagal menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman.
Komnas HAM pun menyampaikan rekomendasi kepada komisioner KPI untuk memberikan dukungan kepada MS, baik secara moril maupun melalui mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.
Komisioner KPI juga diminta menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pegawai yang dinyatakan bersalah.
Namun, Mualimin khawatir komisioner KPI tak menjalankan rekomendasi Komnas HAM itu.
"Mengingat dua komisioner KPI sibuk daftar jadi komisioner KPU RI dan Bawaslu RI. Kami takut pimpinan KPI tidak fokus atau sibuk loncat jabatan ke lembaga lain menjelang jabatan berakhir," kata Mualimin.
Baca juga: Reuni 212 Batal di Jakarta, Wagub DKI: Keputusan yang Sangat Bijak
Mualimin pun berharap dalam beberapa hari ke depan Komnas HAM bisa memantau apakah rekomendasinya sudah dijalankan oleh komisioner KPI.
"Kalau unsur pimpinan KPI yang sudah divonis melanggar HAM tidak mematuhi isi rekomendasi, sebaiknya Komnas HAM menyurati Kejaksaan Agung RI agar dimulai penyidikan dan menyeret siapa saja di internal KPI yang bertanggung jawab ke Pengadilan HAM," kata Mualimin.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.
Baca juga: Isi Inmendagri, PPKM Level 2 di Jakarta sampai 13 Desember
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, tetapi laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Komnas HAM akhirnya turun tangan menyelidiki adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan KPI dan kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.