JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beranggapan bahwa pemerintah pusat perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur formula penghitungan upah supaya bisa memberi rasa keadilan.
"Formula ini rata se-Indonesia. Di Jakarta kan tentu berbeda dengan daerah lain. Di sini harga tentu lebih tinggi daripada di daerah. Inflasinya saja sudah berapa," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) malam.
"Kami kan ada batasan (menetapkan UMP) pada tanggal 20 (November 2021). Terpaksa kami putuskan dengan berat hati kami mengacu kepada aturan yang ada, sementara yang dimasukkan ke formula yang ada hasilnya kecil. Bagaimana solusi ke depan, formulanya harus diperbaiki," tutur Riza.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Pengusaha Tak Masalah UMP Jakarta 2022 Naik sampai 5 Persen
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.453.935, hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan 2021.
Nominal ini sudah dapat diprediksi sebelum UMP ditetapkan karena didasarkan pada penghitungan yang rumusnya sudah baku dari PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelum era UU Cipta Kerja, kenaikan UMP DKI tak pernah di bawah 1 persen. Dalam 5 tahun terakhir, misalnya, rata-rata UMP DKI naik di kisaran 8-9 persen.
Pada 2016, kenaikan UMP DKI bahkan menyentuh angka 14,8 persen.
Baca juga: Ketika Anies Kembali Bergabung dalam Demo Buruh, Ikut Kritik UMP DKI dan Terpaksa Teken SK
Ketika perekonomian babak-belur dihantam pandemi Covid-19 pun, UMP DKI masih naik sekitar 3 persen pada 2021.
"Kewenangannya (merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021) bukan di kami, kewenangannya di pemerintah pusat," ucap Riza.
Ia melanjutkan, DKI Jakarta tak bisa disamakan dengan provinsi kebanyakan soal UMP.
"Provinsi lain punya kabupaten dan kota. Ketika provinsi menetapkan, tapi di kabupaten dan kota naik semua. Coba lihat di Jawa Barat, Jawa Tengah, antara provinsi dan kabupaten/kota berbeda. Kita kan tidak bisa berbeda, kita kan kotanya kota administratif," jelas Riza.
Baca juga: Anies ke Kemenaker: Kenaikan UMP Jakarta 2022 Jauh dari Layak dan Tak Penuhi Asas Keadilan
Pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan soal masalah ini, menyoroti kenaikan UMP DKI 2022 yang sangat mungil.
Riza mengatakan, pihaknya menghormati seandainya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah butuh waktu menjawab surat tersebut.
"Kan masih dalam proses, minta waktu. Kami hormati, masing-masing punya tugas, kewenangan. Tentu juga Kemenaker punya pertimbangan-pertimbangan yang saya kira pasti dipelajari dan kami hormati," ujarnya.
"Bu Menteri orang yang saya kenal baik, bijaksana, mendengarkan semua masukan. Kami hormati, kami hargai," tutur Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.