JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai Senin, 30 November 2021.
Status PPKM Level 2 ini setidaknya berlaku hingga dua minggu ke depan, tepatnya 13 Desember 2021, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
Sebelumnya, Jakarta sudah memberlakukan PPKM Level 1 pada 3 November 2021 seiring membaiknya situasi Covid-19 di Ibu Kota.
Baca juga: Isi Inmendagri, PPKM Level 2 di Jakarta sampai 13 Desember
Penurunan status PPKM Level 1 di Jakarta menjadi Level 2 tidak lepas dari terjadinya peningkatan penularan Covid-19 akhir-akhir ini, sebagaimana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Spesifik di Jawa-Bali, peningkatan (kasus) terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk lebih waspada dan kembali memperketat protokol kesehatan.
Seiring dengan peningkatan kasus dan pengetatan kembali protokol kesehatan, pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 mengatur pembatasan kegiatan di tempat wisata.
Kapasitas pengunjung di tempat wisata dipangkas dari yang sebelumnya maksimal 75 persen menjadi hanya maksimal 25 persen.
Baca juga: Mulai Hari Ini Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level 2
Instruksi Mendagri tersebut mengatur bahwa pengelola tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait.
Kemudian, pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.