JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut kelanjutan proses hukum MSD (66), sopir Mercedes-Benz E300 yang melawan arah di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) menunggu hasil pemeriksaan penyakit demensia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penyidik bakal memeriksa MSD pada Selasa (30/11/2021) ini dengan menghadirkan ahli kejiwaan. Hal tersebut guna memastikan apakah MSD benar-benar menderita demensia.
"Rencananya hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap pengemudi Mercy tersebut dengan mengundang ahli kejiwaan," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Sopir Mercy yang Lawan Arah lalu Tabrak 2 Mobil di Tol JORR Ditetapkan Jadi Tersangka
"Sehingga, dipastikan betul bahwa yang bersangkutan memang menderita demensia atau pikun," sambungnya.
Selanjutnya, kata Sambodo, hasil pemeriksaan soal penyakit demensia yang diderita MSD bakal dikonsultasikan dengan ahli pidana.
Dengan begitu, kepolisian dapat mengetahui dan memastikan apakah proses hukum terhadap MSD dapat dilanjutkan hingga ke persidangan atau harus dihentikan.
"Apakah dengan hasil pemeriksaan ini (misalnya demensia) kemudian menggugurkan tidak pidananya. Kalau memang tidak menggugurkan berdasarkan ahli pidana, kami akan terus majukan sampai pengadilan," ungkap Sambodo.
Sambodo sebelumnya mengungkapkan bahwa MSD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tersangka diduga lalai saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian materi. Meski begitu, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap MSD.
Adapun mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD yang dikendarai MSD melawan arah di Jalan Tol JORR pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB.
Mobil itu melawan arus dari selatan ke utara.
Setelah melaju cukup jauh, MSD menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.
Akibat kejadian itu, NB mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Pondok Kopi. Sementara itu, ketiga mobil dilaporkan mengalami kerusakan di bagian depan.
Hingga saat ini, proses mediasi antara pihak MSD dan para korban masih berlangsung.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, petugas memeriksa MSD pascakecelakaan tersebut. Namun, sopir lanjut usia (lansia) itu sama sekali tidak mengingat hal yang telah dilakukannya.
"Sementara dugaan info awal yang bersangkutan dalam kondisi demensia atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir dan mengingat," ujar Argo saat dihubungi, Minggu (28/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.