JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memprotes temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kuasa Hukum terduga pelaku berinisial RT dan EO, Tegar Putuhena, menilai Komnas HAM telah melampaui kewenangannya dalam mengambil kesimpulan.
"Komnas HAM melampaui kewenangannya. Dia mengambil kesimpulan bahwa peristiwa (pelecehan dan perundungan) itu ada. Padahal kalau kita cermati dalam konferensi pers itu, tidak ada kita dengar bahwa dia telah memeriksa kasus secara utuh," kata Tegar kepada Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan Berharap KPI Segera Jalankan Rekomendasi Komnas HAM
Dalam konferensi pers kemarin, Komnas HAM menyatakan bahwa korban MS telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual di kantornya.
Selain dengan ejekan, tindakan itu dilakukan dengan pemaksaan untuk mencopot baju, mendorong bangku kerja, serta pemukulan terhadap MS.
Komnas HAM pun merekomendasikan KPI menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pegawai yang dinyatakan bersalah.
Namun, Tegar menilai, kesimpulan itu diambil Komnas HAM tanpa melakukan pemeriksaan secara komprehensif.
"Dia cuma panggil beberapa pegawai KPI, komisoner KPI, Kapolres Jakarta Pusat, lalu psikiater dan ahli. Tapi kan apakah peristiwa (pelecehan dan perundungan) itu benar-benar ada? Untuk menentukan peristiwa ada atau tidak harus komprehensif melakukan pemeriksaan," ujar Tegar.
Baca juga: Saat Komnas HAM Anggap KPI Pusat Gagal Jamin Keamanan Pekerja dari Perundungan dan Pelecehan Seksual
Tegar mempertanyakan mengapa Komnas HAM dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak September lalu itu tidak pernah sekalipun memanggil kliennya untuk dimintai keterangan.
"Kami tidak pernah dipanggil sebagai pihak yang dituduh. Enggak pernah diberikan ruang untuk bela diri. Padahal hak membela diri itu kan hak asasi manusia juga, tapi dilanggar oleh Komnas HAM. Komnas HAM ini sedang bela apa?" kata Tegar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.