TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 pada 30 November-13 Desember 2021.
Pemkot Tangerang padahal sebelumnya sudah menerapkan PPKM level 1.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya diharuskan kembali menerapkan PPKM level 2 karena jumlah penelusuran (tracing) Covid-19 yang tergolong rendah.
"Kalau dari kita dan teman-teman terus berupaya kaitan masalah skrining dan tracing Covid-19," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: PPKM Kota Tangerang Kembali ke Level 2, Pemkot Akan Tingkatkan Tracing Covid-19
Arief berdalih, rendahnya jumlah tracing disebabkan oleh keberadaan warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dan terpapar Covid-19.
Lantaran bandara tersebut masuk ke wilayah Kota Tangerang, data para WNA yang positif Covid-19 terinput ke dalam data Pemkot Tangerang.
Kemudian, beban tugas tracing Covid-19 para WNA itu dilimpahkan ke Pemkot Tangerang.
"WNA masuk ke Kota Tangerang, dia positif (Covid-19). Karena bandaranya ada di Kota Tangerang, datanya dimasukin ke Kota Tangerang, kan itu tugas kami (untuk) tracing," ucapnya.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Peringatan bagi Kita Semua untuk Hati-hati
Di sisi lain, Arief menduga bahwa para WNA itu tertular Covid-19 di negara asalnya alias di luar negeri.
Dengan kata lain, pihak yang harus dilakukan tracing oleh Pemkot Tangerang adalah keluarga dari seorang WNA positif Covid-19 yang berada di luar negeri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.