JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (SP-RTMM) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (30/11/2021).
Dalam unjuk rasa terkait upah minimum provinsi (UMP) itu, mereka meminta UMP DKI 2022 naik hingga 5 persen.
"Kami bicara angka psikologis terakhir ketika masih ada UMP dan UMSP (upah minimum sektoral provinsi) 8,5 persen minimal," kata Plt Pimpinan Daerah SP-RTMM DKI Jakarta Ujang Romli.
"Artinya, paling tidak, Pak Gubernur punya angka psikologi yang masuk akal di atas 5 persen, maksimum 10 persen, supaya kami dapat bertahan hidup dan berkontribusi secara aktif terhadap pembangunan wilayah DKI Jakarta," ungkapnya.
Baca juga: KSPI Minta Anies Revisi UMP Jakarta 2022 Paling Lambat Malam Ini
Ujang beranggapan, kemajuan perekonomian suatu wilayah disumbang oleh tingginya daya beli masyarakat setempat.
Sementara itu, UMP DKI Jakarta 2022 yang hanya naik Rp 37.749 dianggap tak memberi sumbangsih bagi daya beli masyarakat yang masih lesu di tengah pandemi Covid-19.
"Ibu Kota Jakarta jika daya beli (warganya) lemah, masyarakat pekerja enggak akan bisa jajan, anak-anak enggak akan bisa bayar sekolah," kata Ujang.
"Mungkin kami akan kirimkan karangan bunga, kami akan kirim keranda, kami akan kubur dalam-dalam harapan ini karena ibu kota negara RI, DKI Jakarta, dengan semena-mena memutuskan kenaikan UMP hanya 0,8 persen atau setara dengan Rp 37.000," tambahnya.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Pengusaha Tak Masalah UMP Jakarta 2022 Naik sampai 5 Persen
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan hanya sebesar Rp 4.453.935, naik hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan 2021.
Nominal ini sudah dapat diprediksi sebelum UMP ditetapkan karena didasarkan pada penghitungan yang rumusnya sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelum rezim UU Cipta Kerja, UMP DKI naik di atas 5 persen dalam 5 tahun terakhir.
Pada 2016, UMP DKI naik 14,8 persen. Pada 2017-2020, UMP DKI naik 8 hingga 9 persen. Pada 2021, lantaran dihantam pandemi Covid-19, UMP DKI hanya naik 3,27 persen.
Baca juga: Protes UMP Jakarta 2022, Serikat Buruh Kembali Unjuk Rasa di Balai Kota DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, di luar ketentuan yang sudah digariskan pemerintah pusat, kalangan di Ibu Kota sebetulnya sepakat menaikkan UMP DKI 2022 lebih tinggi.
"Sebetulnya yang bersepakat kemudian antara pihak pemerintah, pengusaha, dan katakanlah pihak buruh, itu angka sampai 5 persen pun sebetulnya tidak ada masalah," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Senin (29/11/2021) malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.