DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok akan menata kolong Flyover Arif Rahman Hakim, Beji.
Penataan diawali dengan menertibkan bangunan semipermanen ilegal dan penertiban parkir liar di kolong Flyover Arif Rahman Hakim.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, kawasan kolong Flyover Arif Rahman Hakim terlihat kumuh gara-gara ada bangunan ilegal dan parkir liar.
"Kondisinya agak kurang tertib dan kumuh, akan dilakukan penataan oleh Disporyata. Kolong flyover yang tadinya tempat parkir sudah kami tertibkan dan nanti akan dijadikan sarana olahraga," kata Lienda saat ditemui di kolong Flyover Arif Rahman Hakim, Selasa (30/11/2021).
Sarana olahraga tersebut direncanakan berada bekas tempat parkir liar. Dengan demikian, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas olahraga tersebut.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok membongkar sejumlah bangunan semipermanen ilegal di kolong Flyover Arif Rahman Hakim, Beji, pada Selasa pagi.
Lienda mengatakan, pembongkaran bangunan ilegal dan penertiban parkir liar merupakan rangkaian program penataan kolong Flyover Arif Rahman Hakim.
Ia menyebutkan, keberadaan pedagang yang menempati bangunan ilegal dan parkir liar mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami memberikan kesadaran bagi masyarakat bahwa tidak dibenarkan kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum,” ujar Lienda.
Baca juga: PTM Terbatas di SMPN 2 Depok Kembali Digelar, Ini Protokol Kesehatannya
Lienda mengatakan, kolong Flyover Arief Rahman Hakim merupakan jalan umum yang seharusnya bisa dilalui secara lancar dan nyaman oleh warga Depok.
Namun, Lienda menyebutkan, fungsi jalan di kolong Flyover Arif Rahman Hakim terganggu oleh para pedagang yang menempati bangunan ilegal dan parkir liar.
“Untuk itu kami mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya. Ini semua bangunan ilegal makanya ditertibkan, agar semua kembali sesuai peruntukannya, karena ini merupakan jantung Kota Depok dan harus dilakukan penataan,” tambah Lienda.
Lienda mengatakan, Satpol PP Kota Depok sudah menyosialisasikan larangan berjualan di kolong Flyover Arif Rahman Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.