Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Peraturannya

Kompas.com - 30/11/2021, 15:50 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Penerapan PPKM level 3 itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 soal pengendalian Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya saat ini telah menyosialisasikan peraturan PPKM level 3.

"Kita sudah menyosialisasikan (PPKM level 3), kita sudah siapkan aturannya," ucap dia melalui sambungan telepon, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kota Tangerang Kembali Terapkan PPKM Level 2, Wali Kota Arief Ungkap Penyebabnya

Salah satu aturan yang hendak diterapkan adalah digesernya waktu pembagian rapot para murid-murid di Kota Tangerang.

Pembagian rapot mulanya dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2021, lalu diubah menjadi Januari 2022.

Pertimbangannya, jika pembagian rapot berlangsung sebelum Natal dan Tahun Baru 2022, murid dan orangtuanya akan bepergian atau liburan usai menerima rapot.

"Karena kan kalau sudah bagi rapot, libur dia. Nanti kalau libur, keluarganya ikut libur ke daerah dan sebagainya. Nah, jadi pembagian rapotnya kita tunda," urai Arief.

Di sisi lain, Pemkot Tangerang sedang membahas soal pendirian posko penyekatan saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Posko penyekatan tersebut, lanjut Arief, didirikan guna mencegah mobilitas warga.

Baca juga: Tracing Covid-19 Rendah, Pemkot Tangerang Minta Hal Ini ke Kemenkes

"Itu (posko penyekatan) yang sedang kita bicarakan dengan teman-teman Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Kita siapkan skenarionya untuk menghindari mobilisasi," ucapnya.

"Kan kita berharap masyarakat juga bisa bersabar, masyarakat juga bisa memahami lah bahwa saat ini masih ada pandemi Covid-19," sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Arief menegaskan bahwa pengelola hotel serta pengelola mal dilarang menggelar pesta tahun baru 2022.

Jika pengelola hotel atau pengelola mal memaksa menggelar pesta, Pemkot Tangerang tak segan untuk memberikan sanksi.

"(Hotel dan mal) Dilarang (gelar pesta tahun baru). Pastinya akan kita bikin sanksi. Sementara ini, kita melarang kegiatan perayaan tahun baru," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com