JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh berencana mengajukan gugatan ke pengadilan jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022.
"Proses hukum ke pengadilan," kata Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
UMP Jakarta tahun 2022 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935. Jumlah itu hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.
Buruh menilai kenaikan UMP itu terlalu kecil dan tidak sesuai standar kehidupan layak di Jakarta.
Oleh karena itu, buruh menuntut Anies merevisi nilai UMP DKI Jakarta 2022.
Baca juga: Anies Sebut Formula Pengupahan Saat Ini Tak Cocok untuk Jakarta
Selain lewat gugatan hukum, Said Iqbal menegaskan buruh juga akan terus menyampaikan protes melalui aksi unjuk rasa.
Pada Selasa siang ini, buruh kembali demo di depan Balai Kota untuk menyampaikan tuntutannya pada Anies.
Said Iqbal memberi batas waktu bagi Anies untuk merevisi besaran kenaikan UMP hanya sampai Selasa malam ini.
"Malam ini batas akhir keputusan Gubernur DKI merevisi UMP DKI 2022," kata Said.
"Kami yakin ada perubahan nilai kenaikan UMP DKI," ujar Said Iqbal.
Anies sebelumnya sudah menemui buruh saat aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI.
Dalam kesempatan itu, Anies mengakui kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 terlalu kecil dan tak memenuhi rasa keadilan.
Anies menyebut bahwa formula pengupahan yang saat ini berlaku lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok buat kondisi Ibu Kota.
Baca juga: Saat Anies Lesehan di Jalan Bersama Buruh yang Demo Menuntut Kenaikan UMP…
Akibat formula ini, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen saja dibandingkan tahun lalu.
"Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta," kata Anies di hadapan massa pengunjuk rasa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Senin (29/11/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.