Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Besok, Sidang Munarman di PN Jaktim Digelar Virtual

Kompas.com - 30/11/2021, 19:30 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan digelar secara virtual, Rabu (1/12/2021).

Artinya, terdakwa Munarman akan dihadirkan secara virtual, tidak datang langsung di ruangan sidang.

"Terdakwa dihadirkan secara online. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB," ujar Humas PN Jakarta Timur melalui pesan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Polisi Siapkan Pengamanan untuk Sidang Perdana Munarman di PN Jaktim

Namun, Humas PN Jakarta Timur belum bisa memastikan, awak media diperbolehkan untuk meliput atau tidak.

"Mungkin boleh (meliput). Audionya besok di luar. Nanti saya cek kesiapannya," kata Humas PN Jakarta Timur.

Munarman akan menjalani sidang terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur pada Rabu besok. Susunan majelis hakim sudah terbentuk.

"Untuk susunan majelis hakimnya tidak bisa disebutkan, dirahasiakan," kata Humas PN Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).

Kerahasiaan identitas majelis hakim diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.

Baca juga: Munarman Akan Disidang 1 Desember, Kuasa Hukum: Kami Siap Jalani

Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas petugas pemasyarakatan berhak dilindungi identitasnya.

Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Dia ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya siap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

"Insya Allah kami siap untuk menjalani (sidang)," kata Aziz, Senin (22/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com