JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila lainnya dalam pengeroyokan terhadap KBO Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Hingga saat ini, polisi sudah menangkap enam anggota PP yang disangka terlibat pengeroyokan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta.
"Biasanya timbul pertanyaan masih ada tersangka lain tidak? Masih memungkinkan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Menurut Tubagus, penyidik sudah mengantongi sejumlah video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap Karosekali.
Baca juga: Total 6 Anggota Pemuda Pancasila Pengeroyok Perwira Menengah Polisi Ditangkap
Berdasarkan video tersebut, Tubagus berpandangan, masih sangat mungkin jumlah tersangka bertambah.
"Hasil identifikasi masih sangat memungkinkan akan ada penambahan jumlah tersangka," kaya Tubagus.
Total enam tersangka ditangkap, yakni RC, AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), serta MBK (23).
Keenam tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 170, 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Karosekali sudah keluar dari RS Polri Kramat Jati dan kini menjalani rawat jalan. Sejumlah luka yang dialami Karosekali, khususnya di bagian kepala, sudah berangsur sembuh.
Adapun Pemuda Pancasila mengakui, belasan orang yang ditangkap polisi merupakan anggota aktif.
Baca juga: Pemuda Pancasila Akui 16 Tersangka Ricuh Demo di DPR/MPR Anggota Aktif
"Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar. Seluruhnya kader Pancasila. Jadi kemarin ada pertanyaan ke saya, apakah benar kader PP? jawabannya benar," ujar Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Senin (29/11/2021) malam.
Razman menyatakan, mereka tidak menempati jabatan tertentu dalam struktur kepengurusan PP, baik ditingkat pusat maupun wilayah.
Para tersangka, lanjut Razman, hanya anggota biasa dan tidak memiliki kapasitas apapun dalam kepengurusan PP.
"Kader biasa. Pasti bukan ketua MPC (Majelis Pimpinan Cabang), bukan sekretaris MPC. Jadi tidak orang-orang yang punya kapasitas di PP," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.