3. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: jam operasional mulai dari 18.00 WIB sampai 00.00 WIB, kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengaturan teknis angka 1 sampai 3 diatur oleh Pemerintah Daerah, tulis Instruksi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.