JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai Senin, 30 November 2021.
Status PPKM Level 2 ini setidaknya berlaku hingga dua minggu ke depan, tepatnya 13 Desember 2021, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
Sebelumnya, Jakarta sudah memberlakukan PPKM Level 1 pada 3 November 2021 seiring membaiknya situasi Covid-19 di Ibu Kota.
Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Mal dan Bioskop di Jakarta Saat DKI Kembali Terapkan PPKM Level 2
Penurunan status PPKM Level 1 di Jakarta menjadi Level 2 tidak lepas dari terjadinya peningkatan penularan Covid-19, sebagaimana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Spesifik di Jawa-Bali, peningkatan (kasus) terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk lebih waspada dan kembali memperketat protokol kesehatan.
Seiring dengan diperketatnya PPKM di Jakarta, aturan di sejumlah fasilitas umum pun ikut diperketat, termasuk aturan makan di tempat di restoran dan kafe.
Baca juga: Panitia: Reuni 212 Digelar di Dua Tempat, di Patung Kuda Jakarta Lalu Lanjut di Sentul
Berikut rincian aturan makan di tempat di Jakarta berdasarkan Instruksi Mendagri terbaru:
1. Warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pelanggan 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
2. Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan: buka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung.
3. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: jam operasional mulai dari 18.00 WIB sampai 00.00 WIB, kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengaturan teknis angka 1 sampai 3 diatur oleh Pemerintah Daerah, tulis Instruksi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.