2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.