2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.