JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penembakan di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), tepatnya di pintu keluar Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11/2021) akhirnya terungkap.
Pelaku penembakan adalah Ipda OS, seorang polisi lalu lintas yang bertugas di satuan unit patroli jalan raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Ipda OS adalah anggota Ditlantas Polda Metro Jaya di Satuan Patroli Jalan Raya,” ujar Kabid Humas Polda Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021).
Ipda OS menembak dua orang yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Penembak di Exit Tol Bintaro adalah Polantas, Berawal Laporan Warga yang Merasa Dibuntuti
Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengakui dibuntuti oleh sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Warga berinisial O itu merasa diikuti oleh mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa.
Setelah warga itu melapor ke polisi, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan. Warga pelapor itu pun diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polantas Tembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro, Propam Usut Pelanggaran Kode Etik
"Ia (warga) melaporkan kepada polisi, kemudian polisi mengarahkan ke tempat dia berdinas, maksudnya supaya aman, kemudian terjadilah penembakan," kata Tubagus.
Di lokasi tersebut, kata Tubagus, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.
"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," ungkap Tubagus.
Tubagus tidak menjelaskan rinci pemicu keributan antara pelaku dan korban di lokasi kejadian. Dia hanya mengatakan bahwa dua tembakan itu mengenai kedua korban.
"Akibat dari penembakan tersebut, kedua korban saat itu alami luka tembak dan dibawa ke RS Pelni. Kemudian dipindahkan ke RS Kramat Jati," kata Tubagus.
"Selang satu hari kemudian, satu korban PP meninggal dunia," sambungnya.
Baca juga: Penembak Misterius di Tol Bintaro Ternyata Seorang Polisi Lalu Lintas
Adapun saat ini Ipda OS sudah ditangkap dan diperiksa secara intensif oleh penyidik bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Hal itu dilakukan untuk mengungkap secara pasti motif dibalik aksi penembakan yang dilakukan seorang Polantas itu.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum menetapkan Ipda OS, sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap dua orang di gerbang tol Bintaro.
Tubagus mengungkapkan, penyidik belum mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
"Saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan tersangka. Kenapa? Karena untuk menetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti," ucap Tubagus
Sejauh ini, Propam Polda Metro Jaya baru mendapatkan bukti soal kebenaran aksi penembakan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Kepolisian masih harus mendalami apakah penembakan yang dilakukan oleh Ipda OS sesuai atau melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Penembakan itu benar terjadi, tetapi maksud tujuan pelaporan masih didalami. Maka akan didalami oleh Div Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya," ungkap Tubagus.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja mengatakan, Propam Polda Metro Jaya mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ipda OS.
"Kami bersinergi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memastikan apakah ada atau terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik," ujar Bhirawa.
Selain itu, kata Bhirawa, Propam Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus penembakan tersebut.
"Kami tak bisa sumir, tapi harus betul-betul menemukan fakta hukum di sana. Apakah ada pelanggaran disiplin dan kode etik," kaya Bhirawa.
"Dan apakah ada prosedur yang dilanggar dalam kepemilikan senjata dan sebagainya akan kami dalami, bekerja sama dengan Biro Paminal Divisi Propam Polri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.