JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta sidang digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Munarman akan menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada hari ini.
"Harapan kami itu sidang offline, makanya setelah pembacaan dakwan bakal ada eksepsi dari beliau (Munarman)," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, di PN Jakarta Timur, Rabu.
Aziz menambahkan, pihaknya pasti akan mengajukan eksepsi.
"Kalau dari kami (eksepsi) bisa pekan depan, kalau dari Munarman langsung setelah dakwaan jika offline," tutur Aziz.
Baca juga: Hari Ini, Munarman Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme
Pantauan Kompas.com hingga saat ini, hakim dan kuasa hukum masih berunding soal pelaksanaan sidang online atau offline. Awak media hanya disediakan audio di luar.
Terdakwa Munarman dihadirkan secara virtual, tidak datang langsung di ruangan sidang.
Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Eks Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.